Seiring kemajuan teknologi informasi, Pemerintah Pusat mendorong pemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahan berbasis digital sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, baik dalam belanja maupun penerimaan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sistem pembayaran non tunai, terutama dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di desa/kelurahan pada tujuh wilayah kecamatan Kabupaten Buton. Sejak tahun 2022, Bapenda tidak lagi menerima pembayaran pajak secara manual (tatap muka) melalui petugas penagih pajak. Wajib pajak diarahkan menyetor pembayaran langsung ke bank (teler) atau melalui kanal pembayaran daring.
