Bapenda Kabupaten Buton melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, sub urusan pengelolaan pendapatan daerah. Tugas tersebut meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan, dan penagihan pajak daerah serta retribusi daerah, pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, pembukuan dan pelaporan pendapatan, serta pembinaan teknis sesuai Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet. PBJT mencakup makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Sejak tahun 2022 Bapenda Kabupaten Buton tidak lagi menerima pembayaran pajak secara manual melalui petugas penagih pajak. Pembayaran diarahkan ke bank (teler) atau melalui kanal pembayaran non tunai/daring yang tersedia. Untuk BPHTB tersedia kanal e-BPHTB di ebphtb.butonkab.go.id. Pastikan pembayaran hanya dilakukan melalui kanal resmi yang diumumkan Bapenda atau Pemerintah Kabupaten Buton.
SISGITA adalah Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak, yaitu sistem berbasis geospasial yang mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Sistem ini menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dengan Nomor Induk Bidang (NIB). Kabupaten Buton mengadopsinya melalui kerja sama replikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 21 September 2026.
LARIPAGI adalah aplikasi Laporan Realisasi PAD Terintegrasi yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Buton melalui Bapenda. Aplikasi ini diarahkan menjadi Layanan Realisasi PAD Terintegrasi berbasis digital untuk mendukung pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi pajak dan retribusi daerah.
Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia pada website ini atau secara langsung pada jam kerja. Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.