Jenis pajak daerah Kabupaten Buton diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada 28 Desember 2023. Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Daftar Pajak Daerah
| No. | Jenis pajak | Keterangan singkat |
|---|---|---|
| 1 | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan. |
| 2 | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
| 3 | Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) | Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. |
| 4 | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) | Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan daerah. |
| 5 | Pajak Sarang Burung Walet | Pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. |
Kanal Layanan dan Pembayaran
- e-BPHTB - kanal elektronik layanan BPHTB Kabupaten Buton: ebphtb.butonkab.go.id.
- LARIPAGI - aplikasi Laporan Realisasi PAD Terintegrasi yang dikembangkan menjadi Layanan Realisasi PAD Terintegrasi untuk mendukung pelayanan pajak dan retribusi daerah berbasis digital.
- SISGITA - Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak yang menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, khususnya NOP PBB-P2 dan NIB.
- Bank dan kanal non tunai - pembayaran pajak daerah diarahkan melalui bank/teler dan kanal daring, bukan pembayaran tunai kepada petugas penagih.
Catatan redaksi. Tarif, dasar pengenaan, masa pajak, dan tata cara pemungutan yang mengikat sepenuhnya mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya. Halaman ini adalah ringkasan informasi, bukan pengganti ketentuan peraturan.