Saturday, 07 November 2026 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA bapenda@butonkab.go.id Login
Menu Utama
Login Admin

Kanal Pembayaran Digital

Bapenda Kabupaten Buton mendorong digitalisasi data dan pembayaran pajak daerah. Kanal yang telah dipublikasikan secara resmi antara lain:

e-BPHTB

Layanan elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Buton tersedia melalui ebphtb.butonkab.go.id. Kanal ini digunakan untuk mendukung pelayanan BPHTB secara elektronik.

LARIPAGI

LARIPAGI adalah aplikasi Laporan Realisasi PAD Terintegrasi yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Buton melalui Bapenda. Aplikasi ini diarahkan menjadi Layanan Realisasi PAD Terintegrasi yang memudahkan pelayanan pajak dan retribusi daerah berbasis digital, mulai dari pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.

SISGITA

SISGITA (Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak) adalah sistem berbasis geospasial yang mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Sistem ini menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dalam data pertanahan. Kabupaten Buton mengadopsi sistem ini melalui kerja sama replikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani pada 21 September 2026.

Pembayaran Non Tunai

Sejak tahun 2022, Bapenda tidak lagi menerima pembayaran pajak secara manual (tatap muka) melalui petugas penagih pajak. Wajib pajak diarahkan menyetor pembayaran ke bank (teler) atau melalui kanal pembayaran daring yang tersedia.

Catatan redaksi. Pastikan pembayaran dilakukan hanya melalui kanal resmi yang tercantum pada halaman ini atau yang diumumkan langsung oleh Bapenda/Pemerintah Kabupaten Buton. Prosedur teknis per kanal akan diperbarui setelah petunjuk resmi diterima.
Diperbarui: 07 Nov 2026 09:14 · 7 dilihat
IDEN