Saturday, 07 November 2026 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA bapenda@butonkab.go.id Login
Menu Utama
Login Admin

Struktur Organisasi

Susunan organisasi dan tata kerja Bapenda Kabupaten Buton ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022. Struktur organisasi terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, tiga bidang, sub bagian dan sub bidang, UPTD, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Organisasi

  • Kepala Badan
  • Sekretariat
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Pendapatan Asli Daerah
    • Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran PAD
    • Sub Bidang Penagihan
  • Bidang PBB-P2 dan BPHTB
    • Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran PBB-P2 dan BPHTB
    • Sub Bidang Penagihan PBB-P2 dan BPHTB
  • Bidang Pembukuan dan Pelaporan
    • Sub Bidang Verifikasi dan Pelaporan
    • Sub Bidang Koordinasi dan Kerjasama Antar Lembaga
  • UPTD
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Kedudukan

Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedangkan Kepala Subbidang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Catatan redaksi. Bagan organisasi resmi beserta nama pejabat akan dipublikasikan setelah dokumen dan data pegawai diserahkan oleh Bapenda serta dimasukkan melalui menu Kepegawaian pada panel admin. Nama pejabat tidak dicantumkan sebelum ada konfirmasi resmi.
Diperbarui: 07 Nov 2026 09:14 · 3 dilihat
IDEN