Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton adalah perangkat daerah tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, sub urusan pengelolaan pendapatan daerah. Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Identitas Kelembagaan
| Nama | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton |
|---|---|
| Tipe perangkat daerah | Badan, tipe B |
| Kode DataHUB | PD-033 |
| Kode SIPD | 5.02.0.00.0.00.37.0000 |
| Alamat | Jl. Takawa Gedung B Lt.1, Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara |
| bapenda@butonkab.go.id |
Dasar Hukum
Pembentukan dan susunan organisasi Bapenda Kabupaten Buton ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 415). Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 32 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Bapenda.
Tugas Pokok
Bapenda mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan, sub urusan pengelolaan pendapatan daerah. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, pembinaan teknis, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Peran dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah
- melaksanakan pendataan, pendaftaran, penetapan, dan penagihan pajak daerah serta retribusi daerah;
- mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- melaksanakan pembukuan, pencatatan, dan pelaporan realisasi pendapatan daerah;
- mengoordinasikan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah; dan
- mendukung digitalisasi layanan pajak daerah melalui kanal pembayaran non tunai.