Bapenda Kabupaten Buton mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan, sub urusan pengelolaan pendapatan daerah.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian fungsi tersebut dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton.
Pembagian Bidang
| Unit | Fokus tugas |
|---|---|
| Kepala Badan | Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas serta membina hubungan kerja dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan. |
| Sekretariat | Pelayanan administrasi umum dan kesekretariatan: perencanaan program, keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan, hukum, humas dan protokol, serta pelaporan akuntabilitas. |
| Bidang Pendapatan Asli Daerah | Kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah serta intensifikasi pajak dan retribusi daerah selain PBB-P2 dan BPHTB. |
| Bidang PBB-P2 dan BPHTB | Pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pelayanan keberatan PBB-P2 serta BPHTB. |
| Bidang Pembukuan dan Pelaporan | Pembukuan, pencatatan, koordinasi, dan pelaporan realisasi pendapatan daerah, termasuk dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. |
| UPTD | Pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu sesuai kebutuhan dan beban kerja. |
| Kelompok Jabatan Fungsional | Pelaksanaan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian dan keterampilan masing-masing. |
Catatan redaksi. Uraian tugas jabatan yang mengikat mengikuti naskah Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022. Ringkasan di atas bukan pengganti naskah peraturan; tautan dokumen tersedia pada halaman Regulasi dan Dasar Hukum.