Saturday, 07 November 2026 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA bapenda@butonkab.go.id Login
Menu Utama
Login Admin

Tugas dan Fungsi

Bapenda Kabupaten Buton mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan, sub urusan pengelolaan pendapatan daerah.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian fungsi tersebut dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton.

Pembagian Bidang

UnitFokus tugas
Kepala BadanMemimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas serta membina hubungan kerja dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan.
SekretariatPelayanan administrasi umum dan kesekretariatan: perencanaan program, keuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan, hukum, humas dan protokol, serta pelaporan akuntabilitas.
Bidang Pendapatan Asli DaerahKebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah serta intensifikasi pajak dan retribusi daerah selain PBB-P2 dan BPHTB.
Bidang PBB-P2 dan BPHTBPendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pelayanan keberatan PBB-P2 serta BPHTB.
Bidang Pembukuan dan PelaporanPembukuan, pencatatan, koordinasi, dan pelaporan realisasi pendapatan daerah, termasuk dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.
UPTDPelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Kelompok Jabatan FungsionalPelaksanaan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.
Catatan redaksi. Uraian tugas jabatan yang mengikat mengikuti naskah Peraturan Bupati Buton Nomor 39 Tahun 2022. Ringkasan di atas bukan pengganti naskah peraturan; tautan dokumen tersedia pada halaman Regulasi dan Dasar Hukum.
Diperbarui: 07 Nov 2026 09:14 · 6 dilihat
IDEN