Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang serba digital, Pemerintah Pusat telah mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan sistem Pemerintahan yang berbasis digital sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018, baik dalam hal belanja maupun penerimaan pendapatan daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sistem pembayaran non tunai terutama dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan di seluruh desa dan
kelurahan pada 7 wilayah kecamatan Kab. Buton mulai dari tanggal 12 s/d 25
Oktober 2022, karena mulai tahun ini (2022) Badan Pendapatan Daerah tidak lagi
menerima pembayaran pajak secara manual (tatap muka) dengan petugas penagih
pajak, tetapi minimal langsung disetor ke bank (teler) dan lebih bagus lagi
melalui kanal ATM dan mobile banking.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah,
melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Hasim, ST di sela-sela rapat sosialisasi di
Desa Bajo Bahari Kecamatan Wabula. “Sosialisasi
ini kami laksanakan secara menyeluruh di 95 desa/kelurahan karena hampir semua
masyarakat desa/kelurahan memiliki objek PBB dan juga terjadi pengalihan hak
atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada sisi lain, Pemda telah dituntut untuk
melaksanakan sistem pemerintahan secara elektronik baik dari pendataan,
pendaftaran, penilaian, keberatan sampai pada tingkat pembayaran pajak dan
retribusi daerah. Sehingga untuk percepatan dan perluasan transaksi elektronik
tersebut, kami mengajak masyarakat selaku wajib pajak untuk memulai pembayaran pajak
secara non tunai dan menjelaskan manfaatnya bagi masyarakat dan Pemerintah
Daerah seperti pembayarannya cepat (tidak antri), tidak bertatap muka, bukti
transaksinya langsung diterima dan tidak adanya penyalahgunaan uang pajak oleh
petugas penagih serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mewujudkan hal
tersebut, mulai tahun 2022 pembayaran PBB dan BPHTB telah diarahkan melalui
teler bank dan lebih baik lagi kalau melalui ATM dan mobile banking karena
pihak Bapenda tidak lagi menerima setoran tunai (tatap muka)”.
Namun dalam pantauan kami hasil sosialisasi ini disambut
beragam oleh masyarakat (wajib pajak). Ada yang menyambut gembira untuk mereka
yang sudah paham teknologi informasi karena memiliki ATM dan handphone namun masih
banyak juga yang keberatan karena tidak punya tabungan dan HP, desa/kelurahan
yang jauh dari Bank dan juga desa/kelurahan yang belum ada jaringan komunikasi
(blankspot).
Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Buton terutama Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah agar sering melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan akan pentingnya ketaatan dan kepatuhan pajak secara non tunai dan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian agar membangun jaringan komunikasi di desa/kelurahan yang belum terjangkau signal (blankspot).