Upaya Pemerintah Kabupaten Buton dalam mempercepat digitalisasi daerah terus dilakukan dengan mengembangkan aplikasi Laporan Realisasi PAD Terintegrasi (LARIPAGI) menjadi “Layanan Realisasi PAD Terintegrasi”. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pendapatan Daerah mengundang salah satu pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam hal ini Pihak PT. Cartenz Group yang diwakili oleh Zainal Arifin, dimana LARIPAGI nantinya akan menjadi ikon daerah Kab. Buton dan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbasis digital (android) mulai dari pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan dan monitoring evaluasi, sehingga disamping memudahkan pelayanan dan mempercepat kinerja aparatur dan organisasi juga akan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan serta meningkatnya PAD.
Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepress
Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah. Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten
Buton telah menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Penerapan Transaksi Non Tunai dan Keputusan Bupati Buton Nomor 213 Tahun 2021
tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sehingga
wajib melaksanakan sosialisasi baik kepada ASN maupun dengan masyarakat akan
pentingnya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) baik dalam hal
belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak
dan retribusi daerah.
Dengan demikian
maka sistem Layanan Realisasi PAD
Terintegrasi “LARIPAGI” diharapkan akan dapat diakses
juga oleh BPK, KPK, Dirjen Pajak, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Bapenda Provinsi
dan pembayarannya terkoneksi dengan layanan Bank dan Non Bank (koperasi dan
Bumdes), sehingga mendukung sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.