Upaya Pemerintah
Kabupaten Buton dalam mempercepat digitalisasi daerah terus digerakkan dengan mengumpulkan
para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola PAD, Camat dan Kepala
Desa bersama perangkatnya se Kabupaten Buton. Pertemuan yang bertempat di Aula
Kantor Bupati ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Drs. Basiran, M.Si yang
didampingi Sekretaris Daerah Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si dan Kepala Bapenda
Drs. La Ode Aeta, mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran
dan mematuhi kewajiban untuk membayar pajak PBB tetapi bukan lagi dengan uang
tunai yang diberikan kepada petugas penagih melainkan secara elektronik (non
tunai) dengan membayar sendiri di Bank BPD (RKUD), melalui ATM ataupun kanal
lainnya seperti BRILINK dan sistem elektronik perbankan lainnya. Hal ini
dilakukan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak, mencegah terjadinya
kebocoran pendapatan daerah serta meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),
karena PBB merupakan salah satu kebutuhan sekaligus hak masyarakat yang wajib
dijaga dan dipelihara kelestariannya dengan menghindari tunggakan setiap tahun.
Disamping itu,
lanjut Pj. Bupati Basiran, kegiatan ini adalah amanat Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepress Nomor 13
tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah. Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buton telah
menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan
Transaksi Non Tunai dan Keputusan Bupati Buton Nomor 213 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sehingga Pemerintah
Daerah wajib mengingatkan semua pihak, baik penyelenggaran negara di daerah, ASN
maupun masyarakat akan pentingnya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(ETPD) baik dalam hal belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah
khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.
Dengan demikian
maka diharapkan hasil rapat Optimalisasi Peningkatan PAD pada Sektor PBB-P2 Melalui
Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Menuju Implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (ETPD) ini akan menjadi perhatian serius bagi kita semua
dalam upaya meningkatkan PAD demi keberlangsungan pembangunan daerah.