Dalam Rangka Optimalisasi PAD, BAPENDA Sosialisasikan Sistem Pembayaran PBB dan BPHTB secara Non Tunai di Desa/Kelurahan se-Kab. Buton


  • Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang serba digital, Pemerintah Pusat telah mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan sistem Pemerintahan yang berbasis digital sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018, baik dalam hal belanja maupun penerimaan pendapatan daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya sistem pembayaran non tunai terutama dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

    Sosialisasi ini akan dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan pada 7 wilayah kecamatan Kab. Buton mulai dari tanggal 12 s/d 25 Oktober 2022, karena mulai tahun ini (2022) Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menerima pembayaran pajak secara manual (tatap muka) dengan petugas penagih pajak, tetapi minimal langsung disetor ke bank (teler) dan lebih bagus lagi melalui kanal ATM dan mobile banking.  Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Hasim, ST di sela-sela rapat sosialisasi di Desa Bajo Bahari Kecamatan Wabula. “Sosialisasi ini kami laksanakan secara menyeluruh di 95 desa/kelurahan karena hampir semua masyarakat desa/kelurahan memiliki objek PBB dan juga terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada sisi lain, Pemda telah dituntut untuk melaksanakan sistem pemerintahan secara elektronik baik dari pendataan, pendaftaran, penilaian, keberatan sampai pada tingkat pembayaran pajak dan retribusi daerah. Sehingga untuk percepatan dan perluasan transaksi elektronik tersebut, kami mengajak masyarakat selaku wajib pajak untuk memulai pembayaran pajak secara non tunai dan menjelaskan manfaatnya bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah seperti pembayarannya cepat (tidak antri), tidak bertatap muka, bukti transaksinya langsung diterima dan tidak adanya penyalahgunaan uang pajak oleh petugas penagih serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, mulai tahun 2022 pembayaran PBB dan BPHTB telah diarahkan melalui teler bank dan lebih baik lagi kalau melalui ATM dan mobile banking karena pihak Bapenda tidak lagi menerima setoran tunai (tatap muka)”.

    Namun dalam pantauan kami hasil sosialisasi ini disambut beragam oleh masyarakat (wajib pajak). Ada yang menyambut gembira untuk mereka yang sudah paham teknologi informasi karena memiliki ATM dan handphone namun masih banyak juga yang keberatan karena tidak punya tabungan dan HP, desa/kelurahan yang jauh dari Bank dan juga desa/kelurahan yang belum ada jaringan komunikasi (blankspot).

    Hal ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Buton terutama Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah agar sering melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan akan pentingnya ketaatan dan kepatuhan pajak secara non tunai dan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian agar membangun jaringan komunikasi di desa/kelurahan yang belum terjangkau signal (blankspot).