Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tolak ukur kemajuan suatu daerah yang wajib ditingkatkan setiap tahun, sehingga untuk mencapai targetnya perlu dilakukan evaluasi realisasi penerimaannya pada setiap triwulan dengan menghadirkan seluruh OPD terkait sekaligus untuk mengetahui perkembangan kinerja Tim P2DD Kabupaten Buton dalam mengimplementasikan sistem penerimaan PAD yang berbasis digital.

Pada pertemuan yang bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Buton, dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Drs. La Ode Mustari, M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si dan Kepala Bapenda Drs. La Ode Aeta serta diikuti oleh Kepala Bappeda, Inspektur, dan Kepala OPD terkait, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Pemukinan, BPKAD, Dinas PMPTSP dan BLUD RUSD.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Drs. La Ode Mustari, M.Si menekankan pentingnya membangun kreatifitas dan inovasi bagi ASN khususnya kepala OPD dalam menggali potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk meningkatkan PAD, terutama di area kawasan pertambangan. Dan untuk mendukung inovasi dan kreatifitas adalah adanya sistem digitalisasi daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta belanja daerah.

Pada pertemuan ini juga dilaksanakan presentasi masing-masing Kepala OPD pengelola OPD atas target dan realisasi PAD serta inovasi sistem digitalisasi daerah yang telah dicapai periode 30 September 2023.

Dan dalam pemaparannya Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan realisasi PAD Kabupaten Buton periode 30 September 2023 sebesar Rp. 28.083.365.688,00 dari target Rp. 28.540.000.000,00 atau persentase capaian 98,40%. Begipula dengan beberapa inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung digitalisasi daerah adalah adanya Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Buton dan Bank Sultra dan Penyedia Jasa Pembayaran PT. PLUS tentang Digitalisasi Layanan Sistem Pembayaran Menggunakan Kanal QRIS dan Kanal Pembayaran Lainnya serta beberapa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah dengan PT. Plus seperti Kerjasama Layanan Penerimaan Pembayaran Secara Elektronik dan  Digitalisasi Layanan Sistem Pembayaran Menggunakan Kanal Qris.

Namun lanjut Kepala Bapenda, upaya membangunan digitalisasi daerah terkendala pada terbatasnya dukungan anggaran untuk penyediaan fasilitas seperti sistem layanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terintegrasi dan hal ini juga dikeluhkan oleh OPD penghasil PAD lainya.  

Pertemuan ini diharapkan akan mendapat perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Buton dalam upaya meningkatkan PAD demi keberlangsungan pembangunan daerah.