Jatuh Tempo Pembayaran PBB diperpanjang

M. Taufik Tombuli

Kutipan pajak dan retribusi daerah mengalami pelambatan pada tahun ini. Meski targetnya diyakini tercapai, namun untuk merealisasikan butuh kerja keras para leading sektornya. Salah satu contoh, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga saat ini belum ada sepersen pun yang tertagih. 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton, Taufik Tombuli membenarkan hal itu. Ia mengatakan, belum terbayarnya PBB itu dikarenakan pemberitahuan pajak terutang (SPPT) belum disampaikan ke wajib pajak.

"Kalau jadwal tetapnya tiap tahun itu bulan Agustus sudah kita bagi SPPT dan jatuh temponya 30 September. Tapi kita maklumilah sekarang masa Covid-19, jadi kita berikan kebijakan pada masyarakat biar tidak terlalu memberatkan." Kata mantan Kadis Kominfo ini, Selasa (22/9).
Pembagian SPPT ditarget rampung bulan ini. Tim sudah turun ke desa-desa untuk menyerahkan SPPT warga melalui Kades masing-masing. Sementara itu, pemerintah akan menunggu pelunasan oleh wajib pajak hingga 1 Desember mendatang.

"Harapan kita tanggal 1 Desember itu sudah tidak ada tunggakan. Sehingga target Rp 800 juta PBB kita bisa tercapai," sambung Taufik Tombuli. Untuk itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk partisipasi dalam hal pembangunan daerah dengan cara taat pajak.

Sumber : kendaripos.co.id