Optimalisasi Peningkatan PAD pada Sektor PBB-P2 Melalui Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Menuju Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Upaya Pemerintah Kabupaten Buton dalam mempercepat digitalisasi daerah terus digerakkan dengan mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola PAD, Camat dan Kepala Desa bersama perangkatnya se Kabupaten Buton. Pertemuan yang bertempat di Aula Kantor Bupati ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Drs. Basiran, M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah Asnawi Jamaluddin, S.Pd, M.Si dan Kepala Bapenda Drs. La Ode Aeta, mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran dan mematuhi kewajiban untuk membayar pajak PBB tetapi bukan lagi dengan uang tunai yang diberikan kepada petugas penagih melainkan secara elektronik (non tunai) dengan membayar sendiri di Bank BPD (RKUD), melalui ATM ataupun kanal lainnya seperti BRILINK dan sistem elektronik perbankan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak, mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah serta meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD), karena PBB merupakan salah satu kebutuhan sekaligus hak masyarakat yang wajib dijaga dan dipelihara kelestariannya dengan menghindari tunggakan setiap tahun.

Disamping itu, lanjut Pj. Bupati Basiran, kegiatan ini adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepress Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai dan Keputusan Bupati Buton Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sehingga Pemerintah Daerah wajib mengingatkan semua pihak, baik penyelenggaran negara di daerah, ASN maupun masyarakat akan pentingnya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) baik dalam hal belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.

Dengan demikian maka diharapkan hasil rapat Optimalisasi Peningkatan PAD pada Sektor PBB-P2 Melalui Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Menuju Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ini akan menjadi perhatian serius bagi kita semua dalam upaya meningkatkan PAD demi keberlangsungan pembangunan daerah.