Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)

Pemerintah Kabupaten Buton telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Keputusan Bupati Buton Nomor 213 Tahun 2021. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.


Pembentukan TP2DD dimaksudkan untuk mempercepat implementasi layanan digitalisasi daerah dari transaksi tunai menjadi transaksi non tunai (elektronik) di wilayah Kab. Buton.


Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton telah melaksanakan rapat koordinasi Tim P2DD yang dipimpin langsung oleh Bupati Buton selaku Ketua Tim yang didampingi oleh Wakil Bupati Buton dan Sekretaris Daerah serta dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
Dalam pertemuan kali ini  Bupati Buton memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD untuk menghilangkan kebiasaan transaksi tunai dan beralih ke transaksi elektronik (non tunai) yang berbasis digital baik dalam belanja daerah maupun penerimaan pendapatan daerah (PAD), khususnya system penerimaan pajak dan retribusi daerah.   


Sebagai langkah percepatan implementasinya, diharapkan kepada OPD terkait, seperti Bapenda, BKAD dan Dinas Infokom agar dapat membangun sinergitas dengan Bank Sultra selaku Bank RKUD dan Pihak Layanan Jaringan Telekomunikasi (Telkomsel) untuk menjalin kemitraan dan kerja sama menyiapkan sarana prasarana dan fasilitas yang dapat mendukung terlaksananya sistem transaksi elektornik yang berbasis digital, serta mengajak masyarakat  dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dan bersama-sama memulai dengan transaksi non tunai.