Sosialisasi Pembayaran Pajak Restoran secara Elektronik (Non Tunai) dalam rangka Digitalisasi Daerah

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton menyelenggarakan Sosialisasi Pembayaran Pajak Restoran Secara Elektronik (Non Tunai) Dalam rangka Digitalisasi Daerah kepada para pelaku usaha Rumah Makan di wilayah Ibu Kota Kecamatan Pasarwajo. 
 
Sosialisasi dilaksanakan langsung di lokasi Rumah Makan (Wajib Pajak) oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah bersama Bank Sultra (Bank RKUD) dan didampingi oleh Tim Pajak Daerah. Mereka diajak untuk selalu menggunakan alat perekam pajak (typing box) setelah melakukan transaksi penjualan dan memulai pembayaran pajak restoran dengan system non tunai, seperti ATM dan Mobile Banking yang ditransfer langsung ke Bank Sultra sesuai dengan hasil rekapan typing box. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari literasi masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi dalam upaya mendukung implementasi transaksi elektronik yang berbasis digital di wilayah Kab. Buton.

Hasil sosialisasi menunjukkan adanya minat masyarakat dan pelaku usaha dalam melaksanakan transaksi elektronik, namun masih terkendala pada fasilitas jaringan komunikasi.